PT Investasi Digital Nusantara atau biasa disebut BIZHARE adalah Penyelenggara Layanan Urun
Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding Indonesia)
yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Kep-38/D.04/2021 Tentang Perluasan Izin Usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui
Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Aktivitas Investasi melalui layanan urun dana merupakan aktivitas berisiko tinggi, harap
mempertimbangkan secara ekstra dalam hal mengambil keputusan Investasi yang Anda lakukan di
BIZHARE, berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan tujuan Anda berinvestasi pada efek bersifat
ekuitas, sukuk atau utang yang ditawarkan melalui layanan urun dana.
BIZHARE tidak pernah memaksa pengguna untuk membeli efek yang sedang ditawarkan. Semua
keputusan merupakan masing-masing pengguna.
BIZHARE bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan pemodal dan penerbit,
bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (Penerbit). Otoritas Jasa Keuangan bertindak
sebagai regulator dan pemberi izin, bukan sebagai penjamin investasi.
Anda menyadari bahwa setiap berinvestasi melalui layanan urun dana memiliki resikonya
masing-masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui BIZHARE, Anda sudah mengerti akan
segala resiko yang dapat terjadi di kemudian hari. BIZHARE TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap
risiko kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul dikemudian
hari. Beberapa risiko yang dapat terjadi saat Anda berinvestasi di antaranya adalah :
Risiko Usaha
Risiko Usaha adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam suatu usaha/bisnis. Beberapa
risiko yang dapat terjadi seperti penutupan bisnis secara sementara akibat kebijakan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah, maupun secara permanen
akibat bisnis yang terdampak pandemi Covid 19.
Risiko Usaha
Risiko Usaha adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam suatu usaha/bisnis. Beberapa
risiko yang dapat terjadi seperti penutupan bisnis secara sementara akibat kebijakan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah, maupun secara permanen
akibat bisnis yang terdampak pandemi Covid 19.
Risiko Usaha
Risiko Usaha adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam suatu usaha/bisnis. Beberapa
risiko yang dapat terjadi seperti penutupan bisnis secara sementara akibat kebijakan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah, maupun secara permanen
akibat bisnis yang terdampak pandemi Covid 19.